Cara Mudah Bayar Pajak Secara Online dengan E-Billing Pajak

Cara Mudah Bayar Pajak Secara Online dengan E-Billing Pajak

Cara Mudah Bayar Pajak Secara Online dengan E-Billing Pajak – Sudah bukan lagi rahasia umum, bahwa pungutan pajak yang diambil dari masyarakat merupakan pendapatan negara paling besar dalam rangka pembangunan nasional. Dengan demikian, agar pembangunan menjadi lancar, maka target pajak mestilah tercapai secara total. Toh nantinya, pajak itu juga akan kembali dirasakan masyarakat.

Sebagai upaya kelancaran, banyak cara yang digiatkan oleh pemerintah agar Wajib Pajak mudah membayarkan pajaknya ke negara. Wajib pajak tak hanya bisa membayar di kantor pelayanan pajak, tetapi bisa juga dilakukan secara online dengan E-Billing. Tentu ini menjadi solusi terbaik bagi wajib pajak yang tak ingin antre dan menghemat waktu, karena dengan online bisa dikerjakan di mana saja.

Sistem Billing memungkinkan wajib pajak untuk mendapatkan kode pembayaran untuk membayar pajak, yang nantinya bisa digunakan untuk SPT. Nah, di bawah ini kami akan mengulas seputar cara bayar pajak badan online maupun perorangan yang bisa dilakukan dengan E-Billing.

Keunggulan E-Billing Pajak

Banyak keunggulan yang bisa didapatkan ketika menggunakan E-Billing sebagai salah satu cara pembayaran pajak, berikut ini di antaranya:

Kemudahan dalam Membayar Pajak

Dengan sistem online yang diterapkan, tentu saja menggunakan E-Billing menjadi sangat memudahkan wajib pajak. Karena sistem ini membuat proses pembayaran bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, asalkan terkoneksi dengan internet.

Meminimalisir Kesalahan Catatan Transaksi

Dalam beberapa kasus, pembayaran secara manual memungkinkan adanya kekeliruan dalam pencatatan transaksi. Berbeda dengan E-Billing, dengan sistem otomatisnya, hal ini bisa meminimalisir adanya eror atau kesalahan pencatatan.

Transaksi Realtime

Ketika kita menginput data, hasil transaksi akan tersimpan rapi di dalam DJP. Dengan demikian, resiko kehilangan data akibat beberapa kesalahan menjadi sangat minim. Tentu keamanan pun menjadi terjamin.

Registrasi DJP Online

  • Silahkan membuka website DJP dengan URL sse3.pajak.go.id
  • Lanjutkan dengan klik ‘Buat Akun Baru’ bagi yang belum memiliki akun
  • Input data diri sesuai apa yang diminta, meliputi nama, email, NPWP
  • Buat password atau PIN akses sesuai dengan ketentuan yang diminta
  • Klik captcha, kemudian masukan kode yang muncul pada kolom
  • Berikutnya klik ‘Daftar’
  • Sesudah klik daftar, maka akan tampil pesan bahwa kita perlu membuka Email untuk melakukan aktivasi akun E-Billing di DJP
  • Silahkan buka akun Email sesuai yang didaftarkan sebelumnya
  • Buka inbox atau kotak masuk, lalu periksa apakah ada Email dari Pajak
  • Jika ada, silahkan buka. Biasanya akan ada menu klik untuk aktivasi di dalam pesan Email
  • Klik, agar proses aktivasi segera berhasil.

Bayar Pajak Online dengan E-Billing

  • Lakukan login situs ke sse3.pajak.go.id dengan memasukkan ID akun dan PIN yang sudah dibuat saat registrasi
  • Klik captcha, kemudian masukan kode yang muncul, lalu klik login
  • Pilih perintah Isi SSE pada kolom yang berwarna hijau, kemudian pilih jenis pajak yang ingin dibayar
  • Pilih menu setoran dan tenggang waktu penagihan
  • Input nominal uang yang ingin dibayarkan sebagai pajak pada jumlah setor, kemudian simpan
  • Setelah itu, layar akan muncul konfirmasi bahwa, apakah data yang diinput sudah benar, disertai perintah untuk memeriksa kembali
  • Klik Ya, apabila sudah yakin. Maka, akan tampil notifikasi bahwa rekam SSP sudah berhasil
  • Berikutnya, silahkan pilih menu Kode Billing. Jika kode sudah muncul, catatlah dengan baik
  • Lakukan pembayaran dengan menggunakan Billing Code itu di kantor pos, internet banking, ATM, atau pembayaran yang disetujui oleh pajak.

Demikianlah informasi mengenai tata cara membayar pajak secara online dengan E-Billing. Sebagai warga negara yang baik, pastikan kita rajin bayar pajak ya.

Semoga informasi kali ini bermanfaat ya, ikuti terus Detik-Sport untuk mendapatkan beragam informasi menarik lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *